News

Fungsi Penempatan Crash Cusion di Jalan Tol

Fungsi Penempatan Crash Cusion di Jalan Tol

Ketika berkendara melintasi jalan tol pasti sudah tidak asing lagi dengan keberadaan benda tumpul berwarna kuning terang yang terpasang pada setiap ujung pagar. Ternyata, benda tersebut bukan sekedar pemanis jalan tol karena memiliki peran penting dalam mengurangi kecelakaan fatal, jika kendaraan menabrak ujung pagar pengaman jalan. Tidak hanya itu, benda tersebut memiliki nama yaitu crash cushion atau peredam tumbuk. Melansir dari bpjt.pu.go.id, crash cushion merupakan suatu inovasi teknologi yang digunakan dalam meredam tumbuk benturan untuk mengurangi fatalitas kecelakaan ketika terjadi di jalan tol.

Crash cushion biasanya dipasang pada ujung pagar pengaman jalan tol berbentuk tumpul dan warna kuning yang memantulkan cahaya. Teknologi crash cushion di jalan tol juga efektif dipasang di jalan tol dimana banyak kendaraan dengan kecepatan tinggi, sehingga semakin meminimalisir tingkat resiko kecelakaan saat menabrak pembatas jalan.

Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) juga telah merekomendasikan penggunaan crash cushion untuk meredam benturan pada kendaraan saat terjadi tumbukan dengan pagar pengaman jalan tol.

Beberapa ruas tol telah dipasangi crush cushion antara lain dipasang di Tol Solo - Ngawi, Tol Semarang - Solo, Tol Batang - Semarang, Tol A.P. Pettarani, Tol Cengkareng - Kunciran, Tol Serang - Panimbang, Tol Jakarta - Cikampek, Aksee Tol BIJB Kertajati.

Tol Akses Tanjung Priok Ramah Lingkungan

Tol Akses Tanjung Priok Ramah Lingkungan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Jalan Tol Akses Tanjung Priok, Sabtu (15/4/2017). Dalam peresmian tersebut hadir pula Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto. Arie melaporkan, jalan tol ini dirancang sepanjang 11,4 kilometer, dan merupakan bagian dari target pembangunan 1.000 kilometer jalan tol yang ditugaskan Presiden Jokowi kepada Kementerian PUPR. "Jalan tol ini masuk proyek strategis nasional (PSN) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016. Diharapkan, jadi akses intermoda antara laut dan darat serta dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok," papar Arie

Selain itu, Arie juga menyebut Jalan Tol Akses Tanjung Priok ramah lingkungan karena dilengkapi sound barrier atau penghalang suara di pinggir-pinggir beberapa bagian jalan tol. "Sehingga Rumah Sakit Koja yang ada di sisi jalan tol tidak akan terganggu sama sekali dengan keramaian di jalan tol," sambung Arie.

Jalan Tol Akses Tanjung Priok dibangun dengan menggunakan dana pinjaman dari JICA senilai Rp 4,1 triliun yang dilaksanakan sejak awal 2009. Pembangunannya pun diakui Jokowi dan Arie terkendala pembebasan lahan dan pergantian 69 tiang yang membuatnya mangkrak hingga lima sampai enam tahun. Jalan Tol Akses Tanjung Priok terdiri dari lima seksi yakni Seksi E-1 Rorotan-Cilincing sepanjang 3,4 kilometer, dan Seksi E-2 Cilincing-Jampea dengan panjang 2,74 kilometer.

Kemudian Seksi E-2A Cilincing-Simpang Jampea sepanjang 1,92 kilometer, NS Link Yos Sudarso-Simpang Jampea sepanjang 2,24 kilometer, dan NS Direct Ramp dengan panjang 1,1 kilometer. Untuk Seksi E-1 Rorotan - Cilincing sendiri telah rampung dan dioperasikan tanpa tarif sejak 2011. Sementara itu, kontraktor pelaksana Jalan Tol Akses Tanjung Priok terdiri dari Kerja Sama Operasi (KSO) kontraktor Jepang dan Indonesia, yakni SMCC-PT Hutama Karya, Kajima-PT Waskita Karya, Obayashi-PT Jaya Konstruksi, dan Tobishima-PT Wijaya Karya. "Setelah diresmikan Pak Presiden ini bisa langsung dioperasikan dan selama sebulan ke depan tak akan dikenakan biaya," pungkas Arie.

Adanya VMS Tingkatkan Layanan Informasi

Adanya VMS Tingkatkan Layanan Informasi

PT Jasa Marga (Persero) berencana melakukan pemasangan media luar ruang Variable Message Sign (VMS) menggunakan teknik pengangkatan di Kilometer 21+850 Ruas Jalan Tol Jakarta Cikampek guna meningkatkan layanan informasi kepada pengguna jalan. General Manager Representative Office 1 JTTRD Widiyatmiko Nursejati mengatakan pekerjaan pengangkatan VMS ini dijadwalkan dimulai pada malam ini hingga besok pagi.

"Pengangkatan gantry VMS di KM 21+850 Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek kita mulai pukul 22.00 WIB dan dijadwalkan selesai pada pukul 04.00 WIB," katanya di Cikarang, Rabu. Widiyatmiko menjelaskan pekerjaan pengangkatan gantry VMS sepanjang 25 meter yang membentang di Kilometer (KM) 21+850 Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek ini akan dilakukan secara bertahap.

Skema itu dilakukan mengingat lokasi pekerjaan pemasangan yang melintang jalur. Dalam setiap tahapan, pihaknya akan melakukan buka tutup jalur pada arah Cikampek dengan durasi tutup selama lima hingga 10 menit.

"Kami tegaskan tidak ada penutupan operasional Jalan Tol Jakarta-Cikampek baik arah Jakarta maupun arah Cikampek," ucapnya. Pihaknya mengaku akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan antisipasi dan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi pekerjaan sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan tol.

Jasa Marga telah melakukan sosialisasi rencana pekerjaan dengan memasang media luar ruang berupa spanduk imbauan pekerjaan serta VMS di Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek untuk memastikan informasi ini diterima dengan baik oleh pengguna jalan.

Kami minta pengguna jalan dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol," katanya. Jasa Marga juga menghimbau pengguna jalan untuk tetap berhati-hati dan menaati rambu-rambu, serta memantau kondisi lalu lintas perjalanan. Informasi lalu lintas di seputar jalan tol Jasa Marga Group dapat diakses melalui One Call Center 24 jam di nomor 14080 dan aplikasi Travoy 3.0 untuk pengguna iOS dan Android.

Banyak Ruas Jalan Tol yang Minim Pencahayaan

Banyak Ruas Jalan Tol yang Minim Pencahayaan

Penerangan jalan umum (PJU) atau yang biasa disebut lampu penerangan jalan, merupakan salah satu fasilitas penting demi menunjang keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Tapi kenyataannya masih banyak di beberapa titik jalan di Indonesia yang minim lampu penerangan jalan. Tidak terkecuali pada jalan tol.

Menanggapi hal ini, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana menyebutkan bahwa keberadaan dari lampu penerangan jalan merupakan hal yang sangat penting, dan menjadi tanggung jawab bagi pihak pengelola jalan.

"Lampu jalan itu penting banget. Lampu jalan itu menjadi hal yang harus disiapkan oleh pengelola jalan. Kalau di jalan umum artinya pemerintah yang harus menyediakan, kalau di jalan tol maka ini menjadi tanggung jawab pengelola jalan tol," ujar Sony kepada detikcom beberapa waktu lalu. Tidak adanya lampu jalan di sepanjang jalan tol menandakan ketidaksiapan pengelola jalan tol dalam memberikan fasilitas-fasilitas jalan yang dapat menunjang keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

"Memang banyak faktor yang menunjukkan ketidaksiapan pengelola, khususnya di jalan tol. Pengelola itu seharusnya mempersiapkan marka jalan, rambu jalan, fasilitas jalan lainnya, termasuk juga lampu-lampu jalan. Kalau itu belum ada semua, artinya mereka belum siap sepenuhnya," jelasnya.

Sony menyebutkan bahwa seharusnya fasilitas sesederhana lampu sudah menjadi fasilitas standar yang harus ada di jalan. Terlebih lagi pada jalan tol yang merupakan jalan berbayar. "Kalau di tol itu pengendara kan membayar, seharusnya pengendara itu mendapatkan fasilitas dan keamanan yang benar-benar sesuai standar," kata Sony.

Walaupun pada umumnya di setiap kendaraan telah disediakan lampu penerangannya sendiri, Sony tetap menilai bahwa hal itu tetaplah tidak cukup. "Gak cukup kalau dari lampu mobil aja, wajib ada lampu penerangan jalannya," tutupnya.

Hal ini sebenarnya cukup disayangkan karena sebenarnya persoalan tentang penerangan jalan telah diatur dalam Permenhub Nomor 27 tahun 2018 tentang Alat Penerangan Jalan, yang seharusnya secara tidak langsung membuat keberadaan penerangan jalan menjadi hal yang sangat perlu diperhatikan.

Tidak Semua Ruas Tol Ada Lampu Penerangan Jalan

Tidak Semua Ruas Tol Ada Lampu Penerangan Jalan

Fungsi dari lampu penerangan jalan yang ada di ruas tol memang sangat vital, terutama bagi para pengendara mobil. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengendara untuk melihat jalanan yang ada di depannya agar terlihat lebih jelas. Lampu ini disebut dengan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU). Meskipun memiliki fungsi yang cukup penting, ternyata tidak semua ruas jalan tol memiliki lampu PJU ini yang mungkin membuat sebagian orang jadi bertanya-tanya.

Dilansir dari laman Instagram PT Jasa Marga, sebenarnya kondisi lampu penerangan jalan tol yang gelap bukan tanpa alasan. Kondisi ini memang sudah sesuai dengan Standard International Road Design yang berlaku. Secara umum, lampu jalan tol hanya dipasang pada lokasi-lokasi tertentu, yaitu di daerah rawan kamtibmas (black spot), menjelang gerbang tol, simpang susun (interchange) dan tol dalam kota.

Untuk setiap pemasangan tiang lampu jalan tol terdapat standar jarak antar tiang minimum sebesar 30 meter dengan tinggi tiang mulai dari 12-13 meter. Penentuan jarak antar lampu penerangan jalan sangatlah memengaruhi kualitas penerangan yang diberikan.

Lampu penerangan jalan ini tidak selalu dinyalakan selama satu hari penuh, ada waktu-waktu tertentu untuk menyalakannya. Untuk menyalakan lampu jalan tol dimulai dari pukul 18.00-06.00 pagi dengan kuat pencahayaan paling tinggi sebesar 100%. Kemudian untuk menghidupkan dan mematikan lampu penerangan jalan umum, biasanya dilakukan secara manual atau otomatis.

Meskipun lampu penerangan jalan memiliki fungsi yang cukup penting, hal lain jangan sampai terlewat adalah memahami batas kecepatan mobil. Pada saat berada di jalan tol, usahakan untuk tidak memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk tol dalam kota batas maksimal untuk pengendara melintas adalah 80 kilometer per jam.

Sedangkan untuk ruas tol luar kota bisa mencapai 100 kilometer per jam. Akan tetapi mengenai batas ini juga bisa berubah-ubah tergantung dari kebijakan petugas atau kepolisian di sekitar. Sebagai contoh, pada ruas tol Jakarta-Cikampek batas kecepatan maksimalnya adalah 100 kilometer per jam dan 60 kilometer per jam untuk minimalnya. Sedangkan pada ruas tol layang Jakarta-Cikampek batas kecepatan maksimalnya adalah 60 kilometer per jam.

Tidak hanya aturan batas kecepatan maksimal, pengendara juga harus mengetahui adanya batas minimal. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Ketika melaju di ruas tol dalam kota atau luar kota, batas kecepatan minimalnya adalah 60 kilometer per jam.

Tentang Kami

PT. SOLUSI INFRASTRUKTUR PRATAMA adalah perusahaan pelaksanaan konstruksi berbentuk badan usaha PT. Kami berpengalaman dalam mengerjakan proyek - proyek nasional kontruksi jalan tol, seperti Penerangan Jalan Umum (PJU), Rambu, Guadrail, Crush Cushion, Sound Barrier, Logo, Railink, Variable Massage Sign (VMS), dan Others yang berkaitan dengan kontruksi jalan tol.

Kantor Pusat

PT. SOLUSI INFRASTRUKTUR PRATAMA
Jasa Kontraktor Jalan Tol
Jl. Boulevard Raya, Ruko Citypark Business District (CBD) Lantai 4 Blok E1 No. 5, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kabupaten Kota Jakarta Barat 
Email 1 : mashuri@solusi-infrastruktur.com
Email 2 : solusiinfrastrukturpratama@gmail.com
Phone No : 08119467899, 083807602229