Asuransi jalan tol adalah perlindungan yang diberikan negara kepada pengguna jalan bebas hambatan ketika mendapat musibah saat berada di sana. Viral kecelakaan jalan tol yang terjadi pada hari Minggu (18/9) sore, tepatnya di KM 253 ruas tol Pejagan-Pemalang, arah ke Semarang, Jawa Tengah. Kecelakaan ini melibatkan 13 mobil secara beruntun. Kejadian menewaskan satu korban yang diketahui merupakan anak dari Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung, Amir Yanto.
Selain itu, 19 korban juga mengalami luka-luka. Penyebab kecelakaan beruntun tersebut diduga karena terjadi gangguan jarak pandang akibat asap pembakaran lahan pertanian di sekitar jalan tol. Sebagai informasi seluruh peristiwa kecelakaan yang terjadi di Indonesia, baik darat, laut dan udara akan ditanggung oleh asuransi. Badan yang dipercaya mengurusnya sesuai dengan maklumat Undang Undang (UU) adalah PT. Jasa Raharja.
Jasa Raharja akan memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 program. Pertama adalah asuransi sosial dan kedua melalui asuransi tanggung jawab pihak ketiga. Perlindungan asuransi sosial adalah Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum, berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Kemudian asuransi tanggung jawab yaitu memberikan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga, berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Bila mengalami kecelakaan di jalan bebas hambatan, bagaimana mengurus klaim asuransi jalan tol tersebut secara benar? Sebelum membahas, kenali dahulu siapa dan apa saja yang berhak mendapatkan asuransi atau santunan tersebut.
Kategori korban diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 juncto PP Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dalam aturan tersebut menjelaskan bahwa korban yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.
Kategori korban lainnya adalah setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi. Sementara itu, asuransi tidak berlaku bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor.
Dalam hal ini maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU Nomor 34/1964 juncto PP no 18/1965. Asuransi juga tidak dapat diberikan kepada korban pejalan kaki atau pengemudi atau penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.