Tidak Semua Ruas Tol Ada Lampu Penerangan Jalan

Fungsi dari lampu penerangan jalan yang ada di ruas tol memang sangat vital, terutama bagi para pengendara mobil. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pengendara untuk melihat jalanan yang ada di depannya agar terlihat lebih jelas. Lampu ini disebut dengan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU). Meskipun memiliki fungsi yang cukup penting, ternyata tidak semua ruas jalan tol memiliki lampu PJU ini yang mungkin membuat sebagian orang jadi bertanya-tanya.

Dilansir dari laman Instagram PT Jasa Marga, sebenarnya kondisi lampu penerangan jalan tol yang gelap bukan tanpa alasan. Kondisi ini memang sudah sesuai dengan Standard International Road Design yang berlaku. Secara umum, lampu jalan tol hanya dipasang pada lokasi-lokasi tertentu, yaitu di daerah rawan kamtibmas (black spot), menjelang gerbang tol, simpang susun (interchange) dan tol dalam kota.

Untuk setiap pemasangan tiang lampu jalan tol terdapat standar jarak antar tiang minimum sebesar 30 meter dengan tinggi tiang mulai dari 12-13 meter. Penentuan jarak antar lampu penerangan jalan sangatlah memengaruhi kualitas penerangan yang diberikan.

Lampu penerangan jalan ini tidak selalu dinyalakan selama satu hari penuh, ada waktu-waktu tertentu untuk menyalakannya. Untuk menyalakan lampu jalan tol dimulai dari pukul 18.00-06.00 pagi dengan kuat pencahayaan paling tinggi sebesar 100%. Kemudian untuk menghidupkan dan mematikan lampu penerangan jalan umum, biasanya dilakukan secara manual atau otomatis.

Meskipun lampu penerangan jalan memiliki fungsi yang cukup penting, hal lain jangan sampai terlewat adalah memahami batas kecepatan mobil. Pada saat berada di jalan tol, usahakan untuk tidak memacu kendaraan melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk tol dalam kota batas maksimal untuk pengendara melintas adalah 80 kilometer per jam.

Sedangkan untuk ruas tol luar kota bisa mencapai 100 kilometer per jam. Akan tetapi mengenai batas ini juga bisa berubah-ubah tergantung dari kebijakan petugas atau kepolisian di sekitar. Sebagai contoh, pada ruas tol Jakarta-Cikampek batas kecepatan maksimalnya adalah 100 kilometer per jam dan 60 kilometer per jam untuk minimalnya. Sedangkan pada ruas tol layang Jakarta-Cikampek batas kecepatan maksimalnya adalah 60 kilometer per jam.

Tidak hanya aturan batas kecepatan maksimal, pengendara juga harus mengetahui adanya batas minimal. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan. Ketika melaju di ruas tol dalam kota atau luar kota, batas kecepatan minimalnya adalah 60 kilometer per jam.

Tentang Kami

PT. SOLUSI INFRASTRUKTUR PRATAMA adalah perusahaan pelaksanaan konstruksi berbentuk badan usaha PT. Kami berpengalaman dalam mengerjakan proyek - proyek nasional kontruksi jalan tol, seperti Penerangan Jalan Umum (PJU), Rambu, Guadrail, Crush Cushion, Sound Barrier, Logo, Railink, Variable Massage Sign (VMS), dan Others yang berkaitan dengan kontruksi jalan tol.

Kantor Pusat

PT. SOLUSI INFRASTRUKTUR PRATAMA
Jasa Kontraktor Jalan Tol
Jl. Boulevard Raya, Ruko Citypark Business District (CBD) Lantai 4 Blok E1 No. 5, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Kabupaten Kota Jakarta Barat 
Email 1 : mashuri@solusi-infrastruktur.com
Email 2 : solusiinfrastrukturpratama@gmail.com
Phone No : 08119467899, 083807602229